• Kam. Jun 4th, 2026

Pj. Gubernur Samsudin Sampaikan Pandangan terhadap 6 Raperda Usul Inisiatif DPRD dalam Rapat Paripurna DPRD Lampung

Agu 8, 2024

Bandar Lampung – d-actual.id

substansi Rancangan Peraturan Daerah bukanlah merupakan copy paste terhadap peraturan perundang-undangan yang telah ada dan tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, ketertiban umum dan kesusilaan serta tidak berlaku secara diskriminatif.

“Ketiga, kita harus dapat menjamin Rancangan Peraturan Daerah yang akan disusun merupakan amanat atas pelaksanaan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi,” ujarnya.

Keempat, kita harus pastikan, dalam rangka mewujudkan kelola pemerintahan yang baik, bagi Rancangan Peraturan Daerah yang berkaitan dengan masyarakat diarahkan untuk meningkatkan kualitas dan pe pemerataan pelayanan publik di Provinsi Lampung.

Kelima, khusus terhadap Rancangan Peraturan Daerah yang memiliki kesamaan pengaturan terhadap Peraturan Daerah Provinsi yang sudah ada, pengaturannya diarahkan untuk memperkuat Peraturan Daerah yang sudah ada agar dapat lebih dirasakan manfaatnya oleh masyarakat.

“Keenam, terhadap Rancangan Peraturan Daerah yang berkaitan dengan iklim investasi dan kemudahan berusaha untuk disesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja dan peraturan turunannya,” ujarnya.(*/RS)